Pengantar e-KTP Desa Karanglo Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban
Syarat Pengantar Pembuatan el-KTP :
1. Surat Pengantar dari RT setempat
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pengantar el-KTP Dari Desa
4. Legalisir Ke Kecamatan
5. Mengajukan permohonan el-KTP Ke Disdukcapil Kab. Tuban