20 Februari 2019 19:00:00
Ditulis oleh Admin

Pengantar e-KTP Desa Karanglo Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban

Syarat Pengantar Pembuatan el-KTP :

1. Surat Pengantar dari RT setempat
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pengantar el-KTP Dari Desa
4. Legalisir Ke Kecamatan
5. Mengajukan permohonan el-KTP Ke Disdukcapil Kab. Tuban


Kategori

Bagikan :

comments powered by Disqus