
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2021 Desa Karanglo Kecamatan Kerek
Pemerintah Desa Karanglo Merupakan Desa di Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban. Sesuai dengan Keputusan Bupati No. 35 Tahun 2017 Tanggal 12 Juli 2017 saat ini kepengurusan Pemerintahan Desa Karanglo terdiri dari:
1. Kepala Desa : SUHARUM
2. Sekretaris Desa : Warmani
3. Bendaraha Desa : Iksan
Dasar Laporan Keuangan Desa berupa Realisasi APBDes sesuai basis kas dengan dasar harga perolehan. Pendapatan dicatat pada saat kas diterima di Bank atau Kas dan Belanja dicatat pada saat kas dikeluarkan dan bersifat definitif.
Laporan Realisasi Pemerintah Desa Karanglo Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban diatur dalam Peraturan Desa Karanglo Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 8 Januari 2022.